Sebagai informasi sekaligus kabar buruk bagi siapa saja yang menunggak pajak kendaraan. Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau (BPRD) DKI Jakarta kini akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja warga Indonesia yang masih tidak taat pajak.
“Apabila tidak bayar juga maka kita lakukan surat paksa. Apabila tidak dilakukan [membayar pajak] maka akan kita sita,” ujar Kepala BPRD DKI Jakarta yang bernama Faisal Syafruddin.
Tidak hanya melakukan penyitaan kendaraan yang tidak taat pajak saja, namun juga untuk para penunggak pajak yang memiliki tanggungan pajak di atas nilai Rp 100 juta akan dilakukan gizjeling atau penyanderaan. Untuk para penunggak pajak yang disandera adalah mereka yang tidak kooperatif dan berusaha kabur.
“Bahkan ada rencana penyanderaan sementara enam bulan. Kalau sengaja punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya, contoh mau melarikan diri dari Indonesia, sengaja tidak kooperatif, dia sengaja menghindari pajak jumlahnya di atas Rp 100 juta. Penyanderaan sementara di lapas yang kita titipkan untuk menjadi tahanan titipan. Ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak RI di DKI Jakarta pada tahun 2020 mendatang. Ini dalam rangka memberikan shock therapy pada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau membayar pajak,” ujar Faisal untuk menambah keterangan.
Diketahui bahwa pada saat ini tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta telah mencapai nominal Rp 2,4 triliun. Tangguhan pajak tersebut terdiri atas tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Yang menjadikannya menarik di antara tunggakan pajak tersebut terdapat tunggakan pajak sejumlah Rp 48,683 miliar yang merupakan tunggakan pajak mobil mewah. Jumlah tunggakan pajar tersebut berasal dari total 1.461 unit mobil mewah yang meliputi BMW, Land Rover, Toyota, Lamborghini, Rolls Royce, dan Aston Martin.
Untuk membuat masyarakat taat pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan diskon tunggakan pajak yang mana tidak hanya pajak kendaraan bermotor saja namun juga pajak bumi dan bangunan.
Ada juga diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau (BBN-KB) yang jumlahnya sebesar 50 persen untuk pajak sampai pada tahun 2012, dan 25 persen untuk pajak tahun 2013 hingga 2016.
Sumber : cakapcakap.com